Hubungi   (0717) 422145, 422965   info@ubb.ac.id

Visi, Misi, Tujuan, Tugas dan Fungsi LP3M UBB


Visi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan MutuLembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Bangka Belitung memiliki visi, yaitu: “Diakui terdepan di tingkat nasional sebagai penyelenggara pengembangan pendidikan tinggi dan penjaminan mutu perguruan tinggi demi mendukung tercapainya Visi Universitras Bangka Belitung 2035”.

Misi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan MutuDalam upaya mencapai Visi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Bangka Belitung, maka ditetapkan beberapa Misi dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Bangka Belitung, yaitu:

  1. Mendorong terlaksananya pengembangan pendidikan tinggi di Universitas Bangka Belitung;
  2. Mendorong terbentuknya penyelenggaraan dan sistem penjaminan mutu di Universitas Bangka Belitung; dan
  3. Mendorong terlaksananya audit pembelajaran, sertifikasi dan akreditasi di Universitas Bangka Belitung.

Tujuan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu

  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan, audit pembelajaran, sertifikasi, dan akreditasi secara periodik di UBB
  2. Memberikan pelayanan dan konsultasi di bidang pengembangan pendidikan tinggi dan sistem penjaminan mutu internal kepada unit kerja di UBB
  3. Membangun kerjasama dengan unit kerja di UBB dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola dan layanan
  4. Membangun jejaring dengan pemangku kepentingan di bidang pengembangan pendidikan tinggi, pengorganisasian, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional

Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu

Adapun yang menjadi Tugas Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Bangka Belitung sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 64 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah “Untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik”. Selain itu, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Bangka Belitung memiliki fungsi, sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pendidikan serta penjaminan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pendidikan serta penjaminan mutu akademik;
  5. Pemantauan dan evaluasi peningkatan, dan pengembangan pendidikan, serta penjaminan mutu akademik; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.