tentang
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu atau disingkat dengan LP3M merupakan lembaga di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang secara hukum dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.
Berdasarkan pasal 64 dikatakan bahwa LP3M mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
Secara organisasi, LP3M terdiri atas:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Sub bagian Tata Usaha
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional